Selasa, 01 Mei 2012

Islam Berbicara tentang Buruh

"Berikanlah upah kepada buruh sebelum keringatnya kering" 
(HR Ibn Majah)

Makna hadits di atas bukan berarti majikan harus memberikan upah kepada buruh atau pegawainya pada saat keringatnya masih mengalir. Akan tetapi, maksudnya adalah hendaknya ia segera memberikan upah mereka tanpa menunda-nunda waktu pembayaran yang sudah disepakati, apalagi sampai tidak membayarkannya.

Dalam hadits yang sahih disebutkan bahwa Allah Swt befirman, "Tiga orang yang Kumusuhi di hari kiamat...Di antaranya orang yang mempekerjakan seorang buruh di mana buruh itu menunaikan tugasnya namun upahnya tidak dibayarkan."


Dari sini kita mengetahui betapa syariat islam sangat memerhatikan hak-hak buruh secara utuh; tanpa boleh dikurangi.

Hak yang diberikan oleh Islam kepada buruh dan majikannya, diantaranya:
  1. Kemerdekaan; seorang buruh bebas memilih pekerjaan halal sesuai dengan keinginannya, bebas melakukan kontrak dengan siapapun, bebas memilih tempat pekerjaan, dan bebas mengeluarkan pendapat. 
  2. Pembatasan jam kerja; seorang buruh tidak boleh bekerja diluar batas kemampuannya.
  3. Pemogokan kerja; buruh bebas melakukan pemogokan kerja dalam rangka menuntut haknya.
  4. Pembatalan akad; buruh dapat membatalkan akad jika sudah disampaikan ketika akad, jika upah dikurangi, dan jika majikan tidak memenuhi akad

Sumber:
  1. syariahonline 
  2. QORASHI, Baqir Sharief, Keringat Buruh, Jakarta: al-Huda, 2007